PERHIMPUNAN
ORGANISASI PROFESI
MAHASISWA
SOSIAL EKONOMI PERTANIAN INDONESIA
(POPMASEPI)
MUKADIMAH
Bahwa
kemerdekaan yang dicapai Bangsa Indonesia adalah atas rahmat Tuhan Yang Maha
Esa. Pengisian kemerdekaan yang merupakan kewajiban
bersama bagi masyarakat Indonesia dalam upaya peningkatan kualitas menuju
masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila memerlukan kemandirian, idealisme,
pengorbanan, profesionalisme serta keluhuran budi.
Perguruan Tinggi sebagai lembaga ilmiah dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi
harus tanggap dan mampu menghasilkan insan akademis berwawasan kebangsaan,
berpola pikir serba cakup dan dinamis serta berorientasi kerakyatan dengan
tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa Indonesia dalam lingkup
pergaulan komunitas dunia.
Mahasiswa umumnya dan mahasiswa sosial ekonomi pertanian Indonesia
khususnya merupakan bagian utuh dari masyarakat ilmiah, untuk mengaktualkan dan
meneruskan momentum pembangunan terutama upaya pencerdasan kehidupan bangsa.
Tugas suci yang merupakan amanah rakyat ini dapat diwujudkan apabila ditopang
oleh ketangguhan mahasiswa sebagai pemikir dan penganalisis dengan menerapkan
kepekaan ilmiah dan kepekaan sosialnya untuk melancarkan dan mewujudkan
aspirasi rakyat.
Penyiapan dan pembentukan kepribadian seorang pakar sejati diupayakan
melalui wadah komunikasi sambung nalar lintas almamater antar sesama mahasiswa
sosial ekonomi pertanian Indonesia atas dasar keilmuan dan kesetiakawanan
tanpa menghapuskan jati diri almamater yang telah menyatu dalam diri mahasiswa
yang bersangkutan dengan tetap menghormati adanya keragaman dalam konteks
Bhineka Tunggal Ika.
BAB I. NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1. Nama
Organisasi ini bernama
Perhimpunan Organisasi Profesi Mahasiswa Sosial Ekonomi Pertanian Indonesia,
disingkat POPMASEPI.
Pasal 2.
Waktu
POPMASEPI didirikan di
Kaliurang, Jogjakarta pada tanggal 28 September 1990 untuk batas waktu yang
tidak ditentukan.
Pasal 3.
Tempat
POPMASEPI bertempat dan
berpusat di Perguruan Tinggi yang terpilih sebagai Ketua Umum POPMASEPI
BAB II.
ASAS, LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 4.
Asas
POPMASEPI berasas Pancasila
Pasal 5. Landasan
Konstitusional
Landasan Konstitusional
POPMASEPI adalah Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6. Landasan Operasional
Landasan
Operasional POPMASEPI adalah Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 7. Tujuan
POPMASEPI
bertujuan :
- Mewujudkan
insan akademis yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian
baik, berwawasan kebangsaan, berpola pikir serba cakup dan dinamis serta
berorientasi kerakyatan.
- Meningkatkan
profesionalisme mahasiswa sosial ekonomi pertanian Indonesia dalam
kerangka Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Memacu
arus sambung nalar lintas almamater antar sesama mahasiswa sosial ekonomi
pertanian Indonesia guna memperluas cakrawala pandangan, mempertajam
analisa, mempertinggi objektivitas dan menghilangkan rasa kebangsaan yang
sempit.
BAB III.
BENTUK, SIFAT DAN STATUS
Pasal 8.
Bentuk
POPMASEPI merupakan wadah
Organisasi Profesi Mahasiswa Sosial Ekonomi Pertanian se-Indonesia.
Pasal 9.
Sifat
POPMASEPI merupakan Organisasi
Profesi Mahasiswa berdasarkan atas keilmuan, keahlian, kesetiakawanan, tidak
berpolitik praktis dan independen.
Pasal 10.
Status
POPMASEPI merupakan
satu-satunya lembaga keprofesian tingkat nasional bagi seluruh Organisasi
Profesi Mahasiswa Sosial Ekonomi Pertanian di Indonesia.
BAB IV. ALAT
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 11. Lembaga Tertinggi Organisasi
1. Musyawarah Nasional (Munas)
merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi pada POPMASEPI
2. Musyawarah Wilayah (Muswil)
merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi pada POPMASEPI di tingkat
wilayah
3. Pada keadaan tertentu
dimungkinkan untuk diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) atau
Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub)
Pasal 12. Lembaga Tinggi
Organisasi
1. Majelis Pertimbangan Agung yang
berfungsi untuk menjaga kemurnian atas amanat Deklarasi, Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi, dan Rekomendasi
Munas serta memperlancar pelaksanaan tugas DPP dan DPW POPMASEPI
2. Dewan Pengurus Pusat yang
berfungsi untuk menjalankan amanat Deklarasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi, dan Rekomendasi Munas, dibantu
oleh Dewan Pengurus Wilayah pada tingkat wilayah
BAB V. KEANGGOTAAN
Pasal 13. Macam Anggota
1. Anggota POPMASEPI adalah
organisasi profesi mahasiswa yang memiliki kesamaan pada bidang keilmuan sosial
ekonomi pertanian di Indonesia.
2. Anggota POPMASEPI terdiri atas
anggota tetap, anggota sementara dan anggota kehormatan.
BAB VI. ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 14. Atribut Organisasi
Atribut
POPMASEPI terdiri dari :
1. Lambang
2. Hymne
3. Panji
4. Kop Surat
5. Stempel
BAB VII. KEUANGAN
Pasal 15. Keuangan
Keuangan
POPMASEPI adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan sumber, pengelolaan, dan
penggunaan keuangan organisasi yang tidak bertentangan dengan Deklarasi,
Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dilakukan jika sudah tidak relevan lagi dengan kondisi
yang ada selama tidak bertentangan dengan Deklarasi
BAB IXI. PENUTUP
Pasal 17.
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Organisasi
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi lainnya.
2.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
PERHIMPUNAN ORGANISASI
PROFESI
MAHASISWA
SOSIAL EKONOMI PERTANIAN INDONESIA
(POPMASEPI)
BAB I.
KEORGANISASIAN
Pasal 1. Musyawarah Nasional (Munas)
1. Pelaksanaan Munas
Munas dilaksanakan setiap 2 tahun
sekali
2. Sahnya Munas
a. Munas dianggap sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota tetap
POPMASEPI.
b. Apabila ketentuan pada pasal 1
ayat 2 butir a tidak terpenuhi, maka Munas ditunda 1 XI 24 jam dan sesudahnya
Munas dianggap sah.
3. Peserta Munas
Munas dihadiri oleh delegasi,
DPP, MPA, DPW, peninjau atau undangan yang ditetapkan oleh DPP POPMASEPI.
4. Hak Suara dan Hak Bicara
a.
Anggota tetap mempunyai hak bicara dan hak suara
b. Anggota sementara, anggota
kehormatan, DPP, MPA dan DPW hanya mempunyai hak bicara
5. Pimpinan Munas
a. Munas dipimpin oleh presidium
yang berjumlah tiga orang.
b.
Munas dipimpin oleh Panitia pengarah sebelum presidium
tetap terpilih.
6. Pemilihan Presidium
Munas
a. Presidium Tetap Munas dipilih
dari dan oleh anggota tetap
b.
Mekanisme pemilihan presidium tetap diatur dan ditetapkan
dalam Munas
7. Tugas Munas
Musyawarah
Nasional bertugas :
a.
Meminta laporan pertanggungjawaban MPA dan DPP POPMASEPI
b. Membahas dan menetapkan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
c.
Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi.
d.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum DPP POPMASEPI dan Ketua
MPA POPMASEPI.
e. Menetapkan Rekomendasi Munas
f. Membahas dan menetapkan usulan
pengajuan anggota tetap POPMASEPI dan peninjauan kembali status keanggotaan
g.
Membahas dan menetapkan anggota kehormatan POPMASEPI.
8. Persidangan
Persidangan dalam Munas terdiri
dari sidang pembuka, sidang komisi, sidang pleno, dan sidang khusus atau sidang
istimewa
9. Kuorum
a.
Persidangan dianggap sah jika memenuhi kuorum
b.
Kuorum terpenuhi jika sidang dihadiri oleh lebih dari
setengah anggota tetap yang terdaftar pada saat Munas dinyatakan sah
c.
Apabila pada ayat 9 butir b tidak terpenuhi, maka sidang
ditunda 2X5 menit dan setelah itu sidang dianggap sah
10. Pengambilan Keputusan
a. Pengambilan keputusan pada
asasnya diusahakan sejauh-jauhnya melalui musyawarah untuk mufakat
b. Apabila putusan tidak dapat
dicapai secara mufakat, maka putusan diambil berdasar suara terbanyak
c. Semua putusan yang diambil harus
dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak bertentangan
dengan Pancasila, UUD 1945, Deklarasi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga POPMASEPI
11. Pelaksanaan Putusan
Setiap putusan sebagai hasil
mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak harus diterima dan dilaksanakan
dengan kesungguhan, keikhlasan hati, kejujuran dan bertanggung jawab.
Pasal 2. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)
1.
Dalam keadaan tertentu, MPA POPMASEPI dapat melaksanakan
Munaslub atas persetujuan lebih dari setengah anggota tetap POPMASEPI.
2.
Persetujuan pelaksanaan Munaslub merupakan keputusan
tertulis dari setiap institusi anggota tetap POPMASEPI
Pasal 3. Musyawarah Wilayah
(Muswil)
1. Pelaksanaan Muswil
- Muswil diadakan setiap dua tahun sekali
- Muswil dilaksanakan selambat-lambatnya 3 bulan
setelah Mukernas
2. Sahnya Muswil
a. Muswil dianggap sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota tetap
POPMASEPI dalam DPW
b. Apabila ketentuan pada pasal 3
ayat 2 butir a tidak terpenuhi, maka Muswil ditunda selama 12 jam dan
sesudahnya Muswil dinyatakan sah
3. Peserta Muswil
Muswil dihadiri oleh delegasi
anggota POPMASEPI di wilayah yang bersangkutan, DPP, MPA, dan undangan yang
ditetapkan oleh DPW POPMASEPI
4. Hak Suara dan Hak Bicara
a.
Anggota tetap mempunyai hak bicara dan hak suara
b. Anggota sementara, anggota
kehormatan, DPP, MPA dan DPW hanya mempunyai hak bicara
5. Pimpinan Muswil
a. Muswil dipimpin oleh presidium
yang berjumlah tiga orang.
b. Muswil dipimpin oleh panitia
pengarah sebelum presidium tetap terpilih.
6. Pemilihan Presidium Tetap Muswil
a.
Presidium tetap Muswil dipilih dari dan oleh anggota
tetap
b.
Mekanisme pemilihan presidium tetap diatur dan ditetapkan
dalam Muswil
7. Tugas Muswil
Musyawarah
wilayah bertugas
a. Membahas dan menetapkan agenda
sidang
b.
Membahas dan menetapkan tata tertib sidang
c. Meminta pertanggungjawaban DPW
POPMASEPI
d. Memilih dan menetapkan Ketua DPW
POPMASEPI
e. Menetapkan rekomendasi dan pola
umum program kerja DPW POPMASEPI
Pasal 4.
Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub)
Dalam keadaan tertentu, DPP
POPMASEPI dapat mengusulkan dilaksanakannya Muswilub atas persetujuan lebih
dari setengah jumlah anggota tetap POPMASEPI di wilayah atas pertimbangan MPA
POPMASEPI.
Pasal 5.
Dewan Pengurus Pusat (DPP) POPMASEPI
1. Tugas DPP POPMASEPI
DPP POPMASEPI bertugas :
- Melaksanakan
hasil-hasil keputusan Munas
- Mengkoordinasikan
dan membina DPW POPMASEPI
- Mewakili
POPMASEPI dalam kegiatan tingkat internasional dan nasional
- Menyiapkan
bahan-bahan Munas
- Melakukan
usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Deklarasi, Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, serta Garis-garis Besar Haluan Organisasi untuk
memajukan organisasi
- Melakukan
koordinasi/ rapat konsultasi dengan MPA POPMASEPI
- Mengorganisir eXI officio POPMASEPI
2. Kepengurusan DPP
Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat
(DPP) POPMASEPI sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Bendahara Umum, Ketua-ketua Bidang, dan Sekretaris-sekretaris Bidang
3. Kualifikasi Pengurus DPP
a.
Pengurus DPP POPMASEPI direkomendasikan oleh
institusi-nya
b.
Pernah mengikuti kegiatan LKMM tingkat dasar
c.
Pernah mengikuti kegiatan POPMASEPI minimal 2 kali
d. Memiliki akses yang mudah
dihubungi
e. Memiliki wawasan dan pengetahuan
tentang ke-POPMASEPI-an
4. Pertanggungjawaban Pengurus DPP
DPP
POPMASEPI bertanggung jawab kepada Munas POPMASEPI
5. Masa Bakti
- Masa
bakti Ketua Umum DPP POPMASEPI selama 2 tahun.
- Institusi
yang pernah terpilih sebagai ketua umum tidak boleh mencalonkan kembali
sebanyak 2 kali berturut-turut
Pasal 6. Dewan Pengurus
Wilayah (DPW) POPMASEPI
1. Tugas DPW
DPW POPMASEPI bertugas :
- Melaksanakan hasil-hasil keputusan Muswil.
- Mengkoordinasikan
dan membina anggota POPMASEPI di wilayahnya.
- Membantu
DPP POPMASEPI dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
- Mewakili
POPMASEPI untuk kegiatan atas nama DPW POPMASEPI.
- Menyiapkan
bahan-bahan Muswil.
- Melakukan
usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Deklarasi, Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Organisasi untuk memajukan organisasi.
2. Kepengurusan DPW
Kepengurusan Dewan Pengurus
Wilayah (DPW) POPMASEPI sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris,
Bendahara, Koordinator-koordinator Bidang, dan Sekretaris-sekretaris Bidang
3. Kualifikasi Pengurus DPW
a.
Pengurus DPW POPMASEPI direkomendasikan oleh
institusi-nya
b.
Pernah mengikuti kegiatan LKMM tingkat dasar
c.
Pernah mengikuti kegiatan POPMASEPI minimal 2 kali
d. Memiliki akses yang mudah dihubungi
e. Memiliki wawasan dan pengetahuan
tentang ke-POPMASEPI-an
4. Pertanggungjawaban Pengurus DPW
DPW
POPMASEPI bertanggung jawab kepada Muswil POPMASEPI
5. Masa Bakti
a.
Masa bakti Ketua DPW POPMASEPI selama 2 tahun.
b.
Institusi yang pernah terpilih sebagai ketua tidak boleh
mencalonkan kembali sebanyak 2 kali berturut-turut
Pasal 7. Majelis Pertimbangan
Agung (MPA)
1. Tugas MPA
Majelis Pertimbangan Agung
bertugas:
- Melaksanakan
hasil-hasil keputusan Munas
- Memberikan
nasihat secara lisan dan tulisan, baik diminta ataupun tidak diminta
kepada DPP dan DPW POPMASEPI
- Mengevaluasi DPP POPMASEPI sekurang-kurangnya sekali
dalam 1 tahun
- Melakukan rapat internal minimal 6 bulan sekali
- Mempersiapkan usulan perubahan strategis dalam
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Garis-garis Besar Haluan
Organisasi untuk Munas selanjutnya
- Membuat
aturan-aturan penjelas
2. Susunan MPA
Jumlah anggota MPA POPMASEPI
adalah 2 institusi di setiap wilayah
3. Syarat MPA
Untuk
menjadi Anggota MPA harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain :
- Berdedikasi tinggi dan memiliki loyalitas terhadap
organisasi
- Berpengalaman
dalam organisasi
4. Pertanggungjawaban MPA
MPA
POPMASEPI bertanggung jawab kepada Munas POPMASEPI
5. Kedudukan MPA
Kedudukan MPA sejajar dengan DPP POPMASEPI
6. Tata Cara Pemilihan MPA
- Ketua MPA dipilih langsung dalam Munas.
- Anggota MPA dipilih oleh Ketua MPA
BAB II. KEANGGOTAAN
Pasal 8. Macam Anggota
1. Anggota tetap adalah organisasi
profesi mahasiswa yang memiliki kesamaan pada bidang keilmuan sosial ekonomi
pertanian di Indonesia yang sudah ditetapkan dalam Munas sebagai anggota tetap.
2. Anggota sementara adalah semua
organisasi profesi mahasiswa sosial ekonomi pertanian yang sudah mengajukan
permohonan anggota tetap melalui DPW tetapi belum ditetapkan dalam Munas
sebagai anggota tetap.
3. Anggota kehormatan adalah
deklarator, mantan Ketua Umum DPP, mantan Ketua MPA dan orang-orang yang
dianggap berjasa bagi kemajuan dan perkembangan POPMASEPI yang ditetapkan dalam
Munas.
Pasal 9. Persyaratan Anggota
1. Syarat umum untuk menjadi anggota
POPMASEPI adalah :
a. Menerima Deklarasi, Anggaran
Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga POPMASEPI
b.
Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
2. Syarat khusus untuk menjadi
anggota POPMASEPI
a. Untuk anggota tetap adalah
organisasi profesi mahasiswa yang memiliki kesamaan pada bidang keilmuan sosial
ekonomi pertanian di Indonesia
b. Untuk anggota sementara adalah
mengajukan permohonan menjadi anggota dan mengikuti kegiatan POPMASEPI
c. Untuk anggota kehormatan, ayat 2
butir a dan b tidak berlaku.
Pasal 10. Permohonan Menjadi
Anggota
Permohonan
menjadi anggota POPMASEPI bagi Organisasi Profesi Mahasiswa Sosial Ekonomi
Pertanian yang tidak menandatangani Deklarasi ditempuh melalui :
a. Mengajukan permohonan secara
tertulis kepada DPP POPMASEPI melalui DPW POPMASEPI.
b. Memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan oleh DPP POPMASEPI.
c. Paling lambat dua bulan setelah
pengajuan dari DPW akan diberikan jawaban.
d. Permohonan yang memenuhi
persyaratan akan diterima sebagai anggota sementara.
e. Penerimaan sebagai anggota tetap
setelah diterima dan disahkan oleh Munas POPMASEPI.
BAB III. HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 11. Hak Anggota
1. Anggota tetap berhak :
a. Memperoleh perlakuan yang sama
dari organisasi
b. Mengeluarkan pendapat secara
lisan dan/atau tertulis
c.
Mengajukan usul atau saran secara lisan dan/atau tertulis
d.
Memilih dan dipilih sebagai pengurus POPMASEPI
2. Anggota sementara dan anggota
kehormatan berhak :
a. Mengeluarkan pendapat secara
lisan dan/atau tertulis
b.
Mengajukan usul atau saran secara lisan dan/atau tertulis
Pasal 12.
Kewajiban Anggota
Setiap anggota, baik anggota
tetap maupun anggota sementara, berkewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam
seluruh kegiatan organisasi dan menjaga nama baik organisasi.
BAB IV.
SANKSI DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 13.
Sanksi
Anggota tetap dapat diturunkan
status keanggotaannya menjadi anggota sementara apabila tidak mengikuti
kegiatan POPMASEPI sebanyak dua kegiatan di tingkat wilayah dan satu kegiatan
di tingkat nasional dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 14.
Pemberhentian
Anggota POPMASEPI dapat
kehilangan status keanggotaannya apabila :
a.
Mencemarkan nama baik POPMASEPI, bertentangan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Organisasi yang bersangkutan
bubar
c. Atas permintaan sendiri
BAB V. ATRIBUT
Pasal 15. Macam-macam Atribut
Organisasi
Atribut
organisasi terdiri dari :
1. Lambang
Lambang POPMASEPI bernama Padmaksatria
yang berarti bunga ksatria
2. Hymne
Hymne POPMASEPI merupakan lagu kebesaran
POPMASEPI
3. Panji
Panji merupakan simbol kebesaran
POPMASEPI
4. Stempel
Stempel merupakan alat pengesahan
administrasi POPMASEPI
5. Kop Surat
Kop surat merupakan perangkat administrasi
ke-protokoleran POPMASEPI
Segala
bentuk penjelasan dan penggunaan atribut organisasi akan dijabarkan dalam
peraturan penjelas organisasi lainnya.
BAB VI.
PENGWILAYAHAN
Pasal 16.
Pembagian Wilayah
Pengwilayahan POPMASEPI dibagi
kedalam 6 wilayah, yaitu :
a.
DPW I meliputi :
Sumatera
b.
DPW II meliputi
: Jawa Barat, Kalimantan Barat, Banten, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta
c.
DPW III meliputi :
Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah
d.
DPW IV meliputi :
Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur
e.
DPW V meliputi :
Sulawesi, Maluku, Irian Jaya
f. DPW VI meliputi : Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Selatan
BAB VII. KEUANGAN
Pasal 17. Sumber Keuangan
Segala kegiatan POPMASEPI
dibiayai dengan dana yang berasal dari :
1. Iuran anggota
2.
Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat
3.
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan
Deklarasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Organisasi
Pasal 18. Pengelolaan Keuangan
1. Keuangan sepenuhnya dipegang oleh
Bendahara Umum
2. Alur masuk-keluar keuangan
sepenuhnya harus melalui bendahara umum dan harus diketahui dan disetujui oleh
Ketua Umum DPP POPMASEPI
3. Masing-masing anggota POPMASEPI
wajib membayar iuran kepada DPW POPMASEPI.
4. Masing-masing DPW POPMASEPI wajib
membayar iuran kepada DPP POPMASEPI sebesar 25 % dari besarnya iuran anggota
POPMASEPI di wilayahnya.
5. MPA berhak mendapatkan 20 % saldo
akhir DPP POPMASEPI periode sebelumnya
6. Besarnya jumlah iuran anggota
POPMASEPI dan waktu pembayarannya akan ditentukan kemudian.
Pasal 19. Penggunaan Keuangan
Uang
kas DPP dapat digunakan untuk biaya operasional organisasi atas persetujuan
Ketua Umum DPP POPMASEPI
Pasal 20. Aturan Keuangan Lain
1. Ketua Umum DPP dan Ketua MPA
dibebaskan dari biaya kontribusi kegiatan.
2. Untuk kegiatan DPW, pengurus DPP
dan MPA yang direkomendasikan dikenakan biaya kontribusi sebesar 50% .
3. Untuk kegiatan DPP, pengurus DPP,
MPA dan DPW yang direkomendasikan dikenakan biaya kontribusi sebesar 50% .
4. Laba yang didapatkan institusi
pelaksana kegiatan DPP dibagi dengan DPP dan masing-masing mendapatkan 50 %
5. Laba yang didapatkan institusi
pelaksana kegiatan DPW dibagi dengan DPW dan masing-masing mendapatkan 50 %
BAB VIII.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21. Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1. Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Munas/Munaslub dan harus
diusulkan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota
tetap kepada MPA POPMASEPI.
2. Keputusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota tetap yang hadir.
BAB IX PENUTUP
Pasal 22
1. Hal-hal yang belum tercantum
dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan kemudian.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar