AD & ART


ANGGARAN DASAR
PERHIMPUNAN ORGANISASI PROFESI
MAHASISWA SOSIAL EKONOMI PERTANIAN INDONESIA
(POPMASEPI)
 


MUKADIMAH

Bahwa kemerdekaan yang dicapai Bangsa Indonesia adalah atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Pengisian kemerdekaan yang merupakan kewajiban bersama bagi masyarakat Indonesia dalam upaya peningkatan kualitas menuju masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila memerlukan kemandirian, idealisme, pengorbanan, profesionalisme serta keluhuran budi.

Perguruan Tinggi sebagai lembaga ilmiah dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi harus tanggap dan mampu menghasilkan insan akademis berwawasan kebangsaan, berpola pikir serba cakup dan dinamis serta berorientasi kerakyatan dengan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa Indonesia dalam lingkup pergaulan komunitas dunia.

Mahasiswa umumnya dan mahasiswa sosial ekonomi pertanian Indonesia khususnya merupakan bagian utuh dari masyarakat ilmiah, untuk mengaktualkan dan meneruskan momentum pembangunan terutama upaya pencerdasan kehidupan bangsa. Tugas suci yang merupakan amanah rakyat ini dapat diwujudkan apabila ditopang oleh ketangguhan mahasiswa sebagai pemikir dan penganalisis dengan menerapkan kepekaan ilmiah dan kepekaan sosialnya untuk melancarkan dan mewujudkan aspirasi rakyat.

Penyiapan dan pembentukan kepribadian seorang pakar sejati diupayakan melalui wadah komunikasi sambung nalar lintas almamater antar sesama mahasiswa sosial ekonomi pertanian Indonesia atas dasar keilmuan dan kesetiakawanan tanpa menghapuskan jati diri almamater yang telah menyatu dalam diri mahasiswa yang bersangkutan dengan tetap menghormati adanya keragaman dalam konteks Bhineka Tunggal Ika.


BAB I. NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1. Nama
Organisasi ini bernama Perhimpunan Organisasi Profesi Mahasiswa Sosial Ekonomi Pertanian Indonesia, disingkat POPMASEPI.

Pasal 2. Waktu
POPMASEPI didirikan di Kaliurang, Jogjakarta pada tanggal 28 September 1990 untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3. Tempat
POPMASEPI bertempat dan berpusat di Perguruan Tinggi yang terpilih sebagai Ketua Umum POPMASEPI


BAB II. ASAS, LANDASAN DAN TUJUAN

Pasal 4. Asas
POPMASEPI berasas Pancasila

Pasal 5. Landasan Konstitusional
Landasan Konstitusional POPMASEPI adalah Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 6. Landasan Operasional
Landasan Operasional POPMASEPI adalah Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pasal 7. Tujuan
POPMASEPI bertujuan :
  1. Mewujudkan insan akademis yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian baik, berwawasan kebangsaan, berpola pikir serba cakup dan dinamis serta berorientasi kerakyatan.
  2. Meningkatkan profesionalisme mahasiswa sosial ekonomi pertanian Indonesia dalam kerangka Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  3. Memacu arus sambung nalar lintas almamater antar sesama mahasiswa sosial ekonomi pertanian Indonesia guna memperluas cakrawala pandangan, mempertajam analisa, mempertinggi objektivitas dan menghilangkan rasa kebangsaan yang sempit.


BAB III. BENTUK, SIFAT DAN STATUS

Pasal 8. Bentuk
POPMASEPI merupakan wadah Organisasi Profesi Mahasiswa Sosial Ekonomi Pertanian se-Indonesia.


Pasal 9. Sifat
POPMASEPI merupakan Organisasi Profesi Mahasiswa berdasarkan atas keilmuan, keahlian, kesetiakawanan, tidak berpolitik praktis dan independen.

Pasal 10. Status
POPMASEPI merupakan satu-satunya lembaga keprofesian tingkat nasional bagi seluruh Organisasi Profesi Mahasiswa Sosial Ekonomi Pertanian di Indonesia.


BAB IV. ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 11. Lembaga Tertinggi Organisasi
1.      Musyawarah Nasional (Munas) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi pada POPMASEPI
2.      Musyawarah Wilayah (Muswil) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi pada POPMASEPI di tingkat wilayah
3.      Pada keadaan tertentu dimungkinkan untuk diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) atau Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub)

Pasal 12. Lembaga Tinggi Organisasi
1.      Majelis Pertimbangan Agung yang berfungsi untuk menjaga kemurnian atas amanat Deklarasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi, dan Rekomendasi Munas serta memperlancar pelaksanaan tugas DPP dan DPW POPMASEPI
2.      Dewan Pengurus Pusat yang berfungsi untuk menjalankan amanat Deklarasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi, dan Rekomendasi Munas, dibantu oleh Dewan Pengurus Wilayah pada tingkat wilayah


BAB V. KEANGGOTAAN

Pasal 13. Macam Anggota
1.      Anggota POPMASEPI adalah organisasi profesi mahasiswa yang memiliki kesamaan pada bidang keilmuan sosial ekonomi pertanian di Indonesia.
2.      Anggota POPMASEPI terdiri atas anggota tetap, anggota sementara dan anggota kehormatan.


BAB VI. ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 14. Atribut Organisasi
Atribut POPMASEPI terdiri dari :
1.      Lambang
2.      Hymne
3.      Panji
4.      Kop Surat
5.      Stempel


BAB VII. KEUANGAN

Pasal 15. Keuangan
Keuangan POPMASEPI adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan sumber, pengelolaan, dan penggunaan keuangan organisasi yang tidak bertentangan dengan Deklarasi, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga


BAB VIII. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan jika sudah tidak relevan lagi dengan kondisi yang ada selama tidak bertentangan dengan Deklarasi


BAB IXI. PENUTUP

Pasal 17.
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Organisasi akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi lainnya.
2.      Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN ORGANISASI PROFESI
MAHASISWA SOSIAL EKONOMI PERTANIAN INDONESIA
(POPMASEPI)
 


BAB I. KEORGANISASIAN

Pasal 1. Musyawarah Nasional (Munas)

1.      Pelaksanaan Munas
Munas dilaksanakan setiap 2 tahun sekali

2.      Sahnya Munas
a.       Munas dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota tetap POPMASEPI.
b.      Apabila ketentuan pada pasal 1 ayat 2 butir a tidak terpenuhi, maka Munas ditunda 1 XI 24 jam dan sesudahnya Munas dianggap sah.

3.      Peserta Munas
Munas dihadiri oleh delegasi, DPP, MPA, DPW, peninjau atau undangan yang ditetapkan oleh DPP POPMASEPI.

4.      Hak Suara dan Hak Bicara
a.       Anggota tetap mempunyai hak bicara dan hak suara
b.      Anggota sementara, anggota kehormatan, DPP, MPA dan DPW hanya mempunyai hak bicara

5.      Pimpinan Munas
a.       Munas dipimpin oleh presidium yang berjumlah tiga orang.
b.      Munas dipimpin oleh Panitia pengarah sebelum presidium tetap terpilih.

6.      Pemilihan Presidium Munas
a.       Presidium Tetap Munas dipilih dari dan oleh anggota tetap
b.      Mekanisme pemilihan presidium tetap diatur dan ditetapkan dalam Munas

7.      Tugas Munas
      Musyawarah Nasional bertugas :
a.       Meminta laporan pertanggungjawaban MPA dan DPP POPMASEPI
b.      Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
c.       Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi.
d.      Memilih dan menetapkan Ketua Umum DPP POPMASEPI dan Ketua MPA POPMASEPI.
e.       Menetapkan Rekomendasi Munas
f.       Membahas dan menetapkan usulan pengajuan anggota tetap POPMASEPI dan peninjauan kembali status keanggotaan
g.      Membahas dan menetapkan anggota kehormatan POPMASEPI.

8.      Persidangan
Persidangan dalam Munas terdiri dari sidang pembuka, sidang komisi, sidang pleno, dan sidang khusus atau sidang istimewa

9.      Kuorum
a.       Persidangan dianggap sah jika memenuhi kuorum
b.      Kuorum terpenuhi jika sidang dihadiri oleh lebih dari setengah anggota tetap yang terdaftar pada saat Munas dinyatakan sah
c.       Apabila pada ayat 9 butir b tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 2X5 menit dan setelah itu sidang dianggap sah

10.  Pengambilan Keputusan
a.       Pengambilan keputusan pada asasnya diusahakan sejauh-jauhnya melalui musyawarah untuk mufakat
b.      Apabila putusan tidak dapat dicapai secara mufakat, maka putusan diambil berdasar suara terbanyak
c.       Semua putusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Deklarasi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga POPMASEPI

11.  Pelaksanaan Putusan
Setiap putusan sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak harus diterima dan dilaksanakan dengan kesungguhan, keikhlasan hati, kejujuran dan bertanggung jawab.

Pasal 2. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)
1.      Dalam keadaan tertentu, MPA POPMASEPI dapat melaksanakan Munaslub atas persetujuan lebih dari setengah anggota tetap POPMASEPI.
2.      Persetujuan pelaksanaan Munaslub merupakan keputusan tertulis dari setiap institusi anggota tetap POPMASEPI

Pasal 3. Musyawarah Wilayah (Muswil)
1.      Pelaksanaan Muswil
  1. Muswil diadakan setiap dua tahun sekali
  2. Muswil dilaksanakan selambat-lambatnya 3 bulan setelah Mukernas

2.      Sahnya Muswil
a.       Muswil dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota tetap POPMASEPI dalam DPW
b.      Apabila ketentuan pada pasal 3 ayat 2 butir a tidak terpenuhi, maka Muswil ditunda selama 12 jam dan sesudahnya Muswil dinyatakan sah

3.      Peserta Muswil
Muswil dihadiri oleh delegasi anggota POPMASEPI di wilayah yang bersangkutan, DPP, MPA, dan undangan yang ditetapkan oleh DPW POPMASEPI

4.      Hak Suara dan Hak Bicara
a.       Anggota tetap mempunyai hak bicara dan hak suara
b.      Anggota sementara, anggota kehormatan, DPP, MPA dan DPW hanya mempunyai hak bicara

5.      Pimpinan Muswil
a.       Muswil dipimpin oleh presidium yang berjumlah tiga orang.
b.      Muswil dipimpin oleh panitia pengarah sebelum presidium tetap terpilih.

6.      Pemilihan Presidium Tetap Muswil
a.       Presidium tetap Muswil dipilih dari dan oleh anggota tetap
b.      Mekanisme pemilihan presidium tetap diatur dan ditetapkan dalam Muswil

7.      Tugas Muswil
      Musyawarah wilayah bertugas
a.       Membahas dan menetapkan agenda sidang
b.      Membahas dan menetapkan tata tertib sidang
c.       Meminta pertanggungjawaban DPW POPMASEPI
d.      Memilih dan menetapkan Ketua DPW POPMASEPI
e.       Menetapkan rekomendasi dan pola umum program kerja DPW POPMASEPI

Pasal 4. Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub)
Dalam keadaan tertentu, DPP POPMASEPI dapat mengusulkan dilaksanakannya Muswilub atas persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota tetap POPMASEPI di wilayah atas pertimbangan MPA POPMASEPI.

Pasal 5. Dewan Pengurus Pusat (DPP) POPMASEPI
1.      Tugas DPP POPMASEPI
DPP POPMASEPI bertugas :
  1. Melaksanakan hasil-hasil keputusan Munas
  2. Mengkoordinasikan dan membina DPW POPMASEPI
  3. Mewakili POPMASEPI dalam kegiatan tingkat internasional dan nasional
  4. Menyiapkan bahan-bahan Munas
  5. Melakukan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Deklarasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Garis-garis Besar Haluan Organisasi untuk memajukan organisasi
  6. Melakukan koordinasi/ rapat konsultasi dengan MPA POPMASEPI
  7. Mengorganisir eXI officio POPMASEPI
2.      Kepengurusan DPP
Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) POPMASEPI sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua-ketua Bidang, dan Sekretaris-sekretaris Bidang

3.      Kualifikasi Pengurus DPP
a.       Pengurus DPP POPMASEPI direkomendasikan oleh institusi-nya
b.      Pernah mengikuti kegiatan LKMM tingkat dasar
c.       Pernah mengikuti kegiatan POPMASEPI minimal 2 kali
d.      Memiliki akses yang mudah dihubungi
e.       Memiliki wawasan dan pengetahuan tentang ke-POPMASEPI-an

4.      Pertanggungjawaban Pengurus DPP
      DPP POPMASEPI bertanggung jawab kepada Munas POPMASEPI

5.      Masa Bakti
  1. Masa bakti Ketua Umum DPP POPMASEPI selama 2 tahun.
  2. Institusi yang pernah terpilih sebagai ketua umum tidak boleh mencalonkan kembali sebanyak 2 kali berturut-turut

Pasal 6. Dewan Pengurus Wilayah (DPW) POPMASEPI
1.      Tugas DPW
      DPW POPMASEPI bertugas :
  1. Melaksanakan hasil-hasil keputusan Muswil.
  2. Mengkoordinasikan dan membina anggota POPMASEPI di wilayahnya.
  3. Membantu DPP POPMASEPI dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
  4. Mewakili POPMASEPI untuk kegiatan atas nama DPW POPMASEPI.
  5. Menyiapkan bahan-bahan Muswil.
  6. Melakukan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Deklarasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi untuk memajukan organisasi.

2.      Kepengurusan DPW
Kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) POPMASEPI sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, Koordinator-koordinator Bidang, dan Sekretaris-sekretaris Bidang

3.      Kualifikasi Pengurus DPW
a.       Pengurus DPW POPMASEPI direkomendasikan oleh institusi-nya
b.      Pernah mengikuti kegiatan LKMM tingkat dasar
c.       Pernah mengikuti kegiatan POPMASEPI minimal 2 kali
d.      Memiliki akses yang mudah dihubungi
e.       Memiliki wawasan dan pengetahuan tentang ke-POPMASEPI-an

4.      Pertanggungjawaban Pengurus DPW
      DPW POPMASEPI bertanggung jawab kepada Muswil POPMASEPI
5.      Masa Bakti
a.       Masa bakti Ketua DPW POPMASEPI selama 2 tahun.
b.      Institusi yang pernah terpilih sebagai ketua tidak boleh mencalonkan kembali sebanyak 2 kali berturut-turut

Pasal 7. Majelis Pertimbangan Agung (MPA)
1.      Tugas MPA
Majelis Pertimbangan Agung bertugas:
  1. Melaksanakan hasil-hasil keputusan Munas
  2. Memberikan nasihat secara lisan dan tulisan, baik diminta ataupun tidak diminta kepada DPP dan DPW POPMASEPI
  3. Mengevaluasi DPP POPMASEPI sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun
  4. Melakukan rapat internal minimal 6 bulan sekali
  5. Mempersiapkan usulan perubahan strategis dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Garis-garis Besar Haluan Organisasi untuk Munas selanjutnya
  6. Membuat aturan-aturan penjelas

2.      Susunan MPA
Jumlah anggota MPA POPMASEPI adalah 2 institusi di setiap wilayah

3.      Syarat MPA
      Untuk menjadi Anggota MPA harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain :
  1. Berdedikasi tinggi dan memiliki loyalitas terhadap organisasi
  2. Berpengalaman dalam organisasi

4.      Pertanggungjawaban MPA
      MPA POPMASEPI bertanggung jawab kepada Munas POPMASEPI

5.      Kedudukan MPA
      Kedudukan MPA sejajar dengan DPP POPMASEPI
6.      Tata Cara Pemilihan MPA
  1. Ketua MPA dipilih langsung dalam Munas.
  2. Anggota MPA dipilih oleh Ketua MPA


BAB II. KEANGGOTAAN

Pasal 8. Macam Anggota
1.      Anggota tetap adalah organisasi profesi mahasiswa yang memiliki kesamaan pada bidang keilmuan sosial ekonomi pertanian di Indonesia yang sudah ditetapkan dalam Munas sebagai anggota tetap.
2.      Anggota sementara adalah semua organisasi profesi mahasiswa sosial ekonomi pertanian yang sudah mengajukan permohonan anggota tetap melalui DPW tetapi belum ditetapkan dalam Munas sebagai anggota tetap.
3.      Anggota kehormatan adalah deklarator, mantan Ketua Umum DPP, mantan Ketua MPA dan orang-orang yang dianggap berjasa bagi kemajuan dan perkembangan POPMASEPI yang ditetapkan dalam Munas.

Pasal 9. Persyaratan Anggota
1.      Syarat umum untuk menjadi anggota POPMASEPI adalah :
a.       Menerima Deklarasi, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga POPMASEPI
b.      Menjunjung tinggi nama baik organisasi.

2.      Syarat khusus untuk menjadi anggota POPMASEPI
a.       Untuk anggota tetap adalah organisasi profesi mahasiswa yang memiliki kesamaan pada bidang keilmuan sosial ekonomi pertanian di Indonesia
b.      Untuk anggota sementara adalah mengajukan permohonan menjadi anggota dan mengikuti kegiatan POPMASEPI
c.       Untuk anggota kehormatan, ayat 2 butir a dan b tidak berlaku.

Pasal 10. Permohonan Menjadi Anggota
Permohonan menjadi anggota POPMASEPI bagi Organisasi Profesi Mahasiswa Sosial Ekonomi Pertanian yang tidak menandatangani Deklarasi ditempuh melalui :
a.       Mengajukan permohonan secara tertulis kepada DPP POPMASEPI melalui DPW POPMASEPI.
b.      Memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh DPP POPMASEPI.
c.       Paling lambat dua bulan setelah pengajuan dari DPW akan diberikan jawaban.
d.      Permohonan yang memenuhi persyaratan akan diterima sebagai anggota sementara.
e.       Penerimaan sebagai anggota tetap setelah diterima dan disahkan oleh Munas POPMASEPI.


BAB III. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 11. Hak Anggota
1.      Anggota tetap berhak :
a.       Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
b.      Mengeluarkan pendapat secara lisan dan/atau tertulis
c.       Mengajukan usul atau saran secara lisan dan/atau tertulis
d.      Memilih dan dipilih sebagai pengurus POPMASEPI

2.      Anggota sementara dan anggota kehormatan berhak :
a.       Mengeluarkan pendapat secara lisan dan/atau tertulis
b.      Mengajukan usul atau saran secara lisan dan/atau tertulis


Pasal 12. Kewajiban Anggota
Setiap anggota, baik anggota tetap maupun anggota sementara, berkewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam seluruh kegiatan organisasi dan menjaga nama baik organisasi.


BAB IV. SANKSI DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 13. Sanksi
Anggota tetap dapat diturunkan status keanggotaannya menjadi anggota sementara apabila tidak mengikuti kegiatan POPMASEPI sebanyak dua kegiatan di tingkat wilayah dan satu kegiatan di tingkat nasional dalam satu periode kepengurusan.

Pasal 14. Pemberhentian
Anggota POPMASEPI dapat kehilangan status keanggotaannya apabila :
a.       Mencemarkan nama baik POPMASEPI, bertentangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.      Organisasi yang bersangkutan bubar
c.       Atas permintaan sendiri


BAB V. ATRIBUT

Pasal 15. Macam-macam Atribut Organisasi
Atribut organisasi terdiri dari :
1.      Lambang
      Lambang POPMASEPI bernama Padmaksatria yang berarti bunga ksatria
2.      Hymne
      Hymne POPMASEPI merupakan lagu kebesaran POPMASEPI
3.      Panji
Panji merupakan simbol kebesaran POPMASEPI
4.      Stempel
      Stempel merupakan alat pengesahan administrasi POPMASEPI
5.      Kop Surat
      Kop surat merupakan perangkat administrasi ke-protokoleran POPMASEPI

Segala bentuk penjelasan dan penggunaan atribut organisasi akan dijabarkan dalam peraturan penjelas organisasi lainnya.



BAB VI. PENGWILAYAHAN

Pasal 16. Pembagian Wilayah
Pengwilayahan POPMASEPI dibagi kedalam 6 wilayah, yaitu :
a.       DPW I meliputi     : Sumatera
b.      DPW II meliputi   : Jawa Barat, Kalimantan Barat, Banten, Daerah
  Khusus Ibukota Jakarta
c.       DPW III meliputi  : Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah
d.      DPW IV meliputi  : Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Nusa                                               Tenggara Timur
e.       DPW V meliputi   : Sulawesi, Maluku, Irian Jaya
f.       DPW VI meliputi  : Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan                                     Selatan


BAB VII. KEUANGAN

Pasal 17. Sumber Keuangan
Segala kegiatan POPMASEPI dibiayai dengan dana yang berasal dari :
1.      Iuran anggota
2.      Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat
3.      Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Deklarasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Organisasi

Pasal 18. Pengelolaan Keuangan
1.      Keuangan sepenuhnya dipegang oleh Bendahara Umum
2.      Alur masuk-keluar keuangan sepenuhnya harus melalui bendahara umum dan harus diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum DPP POPMASEPI
3.      Masing-masing anggota POPMASEPI wajib membayar iuran kepada DPW POPMASEPI.
4.      Masing-masing DPW POPMASEPI wajib membayar iuran kepada DPP POPMASEPI sebesar 25 % dari besarnya iuran anggota POPMASEPI di wilayahnya.
5.      MPA berhak mendapatkan 20 % saldo akhir DPP POPMASEPI periode sebelumnya
6.      Besarnya jumlah iuran anggota POPMASEPI dan waktu pembayarannya akan ditentukan kemudian.

Pasal 19. Penggunaan Keuangan
Uang kas DPP dapat digunakan untuk biaya operasional organisasi atas persetujuan Ketua Umum DPP POPMASEPI

Pasal 20. Aturan Keuangan Lain
1.      Ketua Umum DPP dan Ketua MPA dibebaskan dari biaya kontribusi kegiatan.
2.      Untuk kegiatan DPW, pengurus DPP dan MPA yang direkomendasikan dikenakan biaya kontribusi sebesar 50% .
3.      Untuk kegiatan DPP, pengurus DPP, MPA dan DPW yang direkomendasikan dikenakan biaya kontribusi sebesar 50% .
4.      Laba yang didapatkan institusi pelaksana kegiatan DPP dibagi dengan DPP dan masing-masing mendapatkan 50 %
5.      Laba yang didapatkan institusi pelaksana kegiatan DPW dibagi dengan DPW dan masing-masing mendapatkan 50 %

BAB VIII. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 21. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1.      Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Munas/Munaslub dan harus diusulkan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota tetap kepada MPA POPMASEPI.
2.      Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota tetap yang hadir.


BAB IX PENUTUP

Pasal 22
1.      Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan kemudian.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar